KEJARI KOTA BEKASI LAKSANAKAN TAHAP II PERKARA PERPAJAKAN

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menyelesaikan proses Tahap II terhadap Terdakwa JM. Perkara ini terkait dengan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpajakan. Terdakwa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.565.494.462,-

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna memastikan kepatuhan hukum di sektor pajak sebagai salah satu pilar pendapatan negara.

#KejaksaanAgung#PidsusKejariBekasi#PenegakanHukum#Pajak#IndonesiaMaju

Bagikan