Menegakkan Hukum dengan Integritas, Menghadirkan Keadilan bagi Masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara pidana umum hari ini, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Melalui setiap tahapan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keadilan, dan membangun kepercayaan masyarakat. ⚖️

#KejaksaanRI #KejariKotaBekasi #Pidum #TahapII #PenegakanHukum #Keadilan #Integritas #JAWARA

Bagikan