Tahap II Perkara Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II penanganan perkara pidana umum pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ⚖️

Bagikan