Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan Persidangan terhadap para terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Umum sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan serta upaya menjaga kelancaran proses peradilan.
Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diberangkatkan dari Lapas Bulak Kapal dan Lapas Pondok Bambu menuju Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan secara ketat oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses pemindahan terdakwa berlangsung aman serta mendukung terselenggaranya persidangan secara tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawalan dan pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan peradilan pidana yang efektif, profesional, dan berintegritas. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi – JAWARA (Jujur, Amanah, Wibawa, Responsif, Akuntabel).