Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi secara optimal demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.
#KejariKotaBekasi#TahapII#TindakPidanaUmum#PenegakanHukum#JaksaProfesional BanggaMelayaniBangsa BerAKHLAK