Pada hari Rabu, 23 Maret 2022 telah dilaksanakan acara Silaturahmi dan Sosialisasi Pembentukan Rumah Restorative Justice di Rumah Kasepuhan Kranggan (Sdr. Olot Kisan) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta para Kasi dan Kasubagbin, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Perwakilan Kodim 0507/Bks, Tim Pemerintahan Kota Bekasi, Camat Jatisampurna, Lurah Jatirangga dan Para Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat Kranggan.
Dalam pertemuan tersebut Kajari menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan Rumah Restorative Justice dimana sebelumnya telah berkoordinasi dengan Plt Wali Kota Bekasi dan untuk mendapatkan dukungan untuk keperluan tersebut.
Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan, dengan batasan syarat tertentu, yaitu :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Korban sepakat untuk memaafkan perbuatan Tersangka.
Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam masalah pidana ringan yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat demi terpenuhinya rasa keadilan. Masalah yang dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, dengan memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tersebut.
Sdr. Olot Kisan selaku perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice, sehubungan penyelesaian masalah berdasarkan musyawarah mufakat telah menjadi adat kebiasaan di wilayah tersebut.
