📅 02 April 2026
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. ⚖️
#KejariKotaBekasi#TahapII#Pidum#PenegakanHukum#JAWARA BanggaMelayaniBangsa