Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum pada Kamis, 15 Oktober 2026, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pelayanan hukum kepada masyarakat.