Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pemilik atau pihak yang berhak, setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan dan pengelolaan barang bukti yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Melalui proses pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus berupaya memastikan setiap barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan dan ketentuan yang berlaku.