Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. ⚖️
Dengan semangat pelayanan JAWARA (Jujur, Amanah, Waspada, Adaptif, Responsif, Akuntabel), Kejari Kota Bekasi terus menghadirkan pelayanan hukum yang berintegritas dan berkeadilan bagi masyarakat.