Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelaksanaan Tahap II, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi JAWARA
Jujur • Amanah • Waspada • Adaptif • Responsif • Akuntabel 💪⚖️ #KejariKotaBekasi #TahapII #Pidum #PenegakanHukum #KejaksaanRI #JAWARA #Bekasi #PelayananPublik #ZonaIntegritas