Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum “Preman Cikiwul”

Rabu, tanggal 15 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik (Tahap II) perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Suhada Als Ada Bin Husein yang sebelumnya viral dengan sebutan “Preman Cikiwul”.

Tersangka melakukan pengancaman dan kekerasan yang mengaku dari LSM GMBI sekitar pukul 13:30 WIB di PT Elfrida plastik industri beralamat di jl Tari kolot Rt 002 RW 001 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal untuk kemudian Penuntut Umum akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Bekasi.

#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm
#preman
#premancikiwul

Bagikan