
Pidum
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksanakan Tahap II Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
penanganan perkara tindak pidana umum, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan